Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menghadiri Peluncuran Desa Percontohan Antikorupsi 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Edukasi dan Peran Serta Masyarakat KPK RI menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Sebaliknya, terdapat harapan yang besar terhadap peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang mencakup pencegahan, pemantauan, koordinasi, pengawasan, dan penindakan yang harus dilakukan secara kolektif bersama masyarakat.
KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan mengedepankan integritas pada seluruh lapisan masyarakat, pendekatan preventif yang memperbaiki sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan pendekatan penegakan hukum yaitu pendekatan langkah terakhir jika upaya lain gagal. Namun upaya yang dilakukan sejauh ini belum berhasil. Ketiga pendekatan tersebut tidak akan efektif dan efisien jika hanya KPK yang mengambil tindakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penciptaan dan perwujudan desa antikorupsi dengan berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. ,” dia telah menyatakan.

