Dijelaskannya, aspek penting dalam pembenahan pengelolaan keuangan daerah adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK, menerapkan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta meningkatkan efektivitas Model Pertahanan Tiga Lini/Tiga Lini.
Lebih lanjut, Erikson P. Manihuruk, Kepala Pusat Sistem Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri RI, menyatakan bahwa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kini banyak digunakan oleh pemerintah daerah. SIPD bertujuan untuk mengefektifkan proses perencanaan dan keuangan dengan menghubungkan rencana dan anggaran pembangunan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, menyelaraskan kebijakan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota, dan memungkinkan Kementerian/Lembaga mengakses kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap ke depan, aplikasi SIPD mampu terintegrasi dengan seluruh sistem data/informasi yang ada di lingkungan Kementerian/Lembaga. Integrasi ini akan memungkinkan adanya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan, Inspektorat Daerah sedang melakukan proses penelaahan terhadap Laporan Keuangan yang disusun oleh Perangkat Daerah. Proses peninjauan ini melibatkan penelusuran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan, pembuatan pertanyaan, dan pelaksanaan prosedur analitis.

