Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengetahui apakah penyaluran bantuan sosial telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan sasaran pemberian bantuan sosial tercapai secara efektif, tepat sasaran, dan sejalan dengan komitmen Gubernur H. Sugianto Sabran.
Inisiatif ini merupakan bagian dari penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi tugas dan fungsi pemerintah untuk mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ema Hermawati, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan di Kabupaten Kapuas terdapat 48 penerima bantuan UEP dengan masing-masing penerima Rp2.500.000,00 dan 11.967 penerima bantuan DBH DR dengan masing-masing penerima Rp500.000,00.
Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah beserta Tim Evaluasi Inspektorat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Ema Hermawati, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmerto. *#TIM#* www.lintasberita1.com
MMCKalteng

