Sementara itu, Rickson B.B. Sirait yang merupakan Auditor dan Instruktur Anti Korupsi menguraikan lebih lanjut pengertian Gratifikasi sebagai istilah luas yang mencakup pemberian seperti uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ia juga menyebutkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertujuan untuk mengatur praktik tersebut.

Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa Kalimantan Tengah kini memiliki Unit Pengendalian Gratiifikasi (UPG) yang terletak di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jalan Yos Sudarso No.06, Palangka Raya.

Asal tahu saja, salah satu tugas utama UPG adalah menerima, menganalisis, dan mengelola laporan mengenai penerimaan gratifikasi dari aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, serta memastikan pemenuhan MCP dengan baik.

Kepala UPTD KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir Abdurahman Hakim membuka kegiatan ini. Menghadirkan narasumber, Auditor dan Penyuluh Antikorupsi Alfian dan Rickson B.B. Sirait, serta dibantu oleh dua anggota UPG Kalteng, Auditor Sugeng Wiyono dan Pengawas Pemerintahan (PPUPD) Marfengki Wanto. *#TIM#* www.lintasberita1.com