Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (20/09/2023) di UPTD KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir, Sampit.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi, serta mencegah pejabat dan pegawai/ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan tindak pidana korupsi.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Khusus Irjen Cahkung menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan harus dilaksanakan untuk memenuhi MCP (Pusat Pemantauan Pencegahan) Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia. . Disebutkannya, pemahaman dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di Kalimantan Tengah akan dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke depan.
Selain itu, Alfian, Auditor dan Instruktur Antikorupsi, menyoroti bahwa korupsi merupakan jenis kejahatan yang luar biasa. Dia menekankan perlunya kolaborasi dan dedikasi di antara berbagai entitas untuk memeranginya secara efektif. Hal ini dapat dicapai dengan secara konsisten memasukkan nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, keadilan, keberanian, kasih sayang, kerja keras, kemandirian, dan kesederhanaan, dalam pelaksanaan tugas pegawai negeri sehari-hari.

