Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (20/09/2023) di UPTD KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir, Sampit.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi, serta mencegah pejabat dan pegawai/ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan tindak pidana korupsi.

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Khusus Irjen Cahkung menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan harus dilaksanakan untuk memenuhi MCP (Pusat Pemantauan Pencegahan) Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia. . Disebutkannya, pemahaman dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di Kalimantan Tengah akan dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke depan.

Selain itu, Alfian, Auditor dan Instruktur Antikorupsi, menyoroti bahwa korupsi merupakan jenis kejahatan yang luar biasa. Dia menekankan perlunya kolaborasi dan dedikasi di antara berbagai entitas untuk memeranginya secara efektif. Hal ini dapat dicapai dengan secara konsisten memasukkan nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, keadilan, keberanian, kasih sayang, kerja keras, kemandirian, dan kesederhanaan, dalam pelaksanaan tugas pegawai negeri sehari-hari.

Sementara itu, Rickson B.B. Sirait yang merupakan Auditor dan Instruktur Anti Korupsi menguraikan lebih lanjut pengertian Gratifikasi sebagai istilah luas yang mencakup pemberian seperti uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ia juga menyebutkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertujuan untuk mengatur praktik tersebut.

Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa Kalimantan Tengah kini memiliki Unit Pengendalian Gratiifikasi (UPG) yang terletak di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jalan Yos Sudarso No.06, Palangka Raya.

Asal tahu saja, salah satu tugas utama UPG adalah menerima, menganalisis, dan mengelola laporan mengenai penerimaan gratifikasi dari aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, serta memastikan pemenuhan MCP dengan baik.

Kepala UPTD KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir Abdurahman Hakim membuka kegiatan ini. Menghadirkan narasumber, Auditor dan Penyuluh Antikorupsi Alfian dan Rickson B.B. Sirait, serta dibantu oleh dua anggota UPG Kalteng, Auditor Sugeng Wiyono dan Pengawas Pemerintahan (PPUPD) Marfengki Wanto. *#TIM#* www.lintasberita1.com