ASN di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah secara konsisten terus meningkatkan pengembangan kompetensinya, baik Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional. Komitmen ini sejalan dengan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan setiap ASN harus terus belajar agar relevan dengan tuntutan organisasi,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com