Lebih lanjut dijelaskannya bahwa strategi ini merupakan pengembangan dari Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dikenal dengan 3 T, yaitu Testing, Tracing dan Threatment. Gubernur Sugianto Sabran mengarahkan Bupati/Wali Kota untuk memperkuat Mapping dan Blocking sehingga upaya yang dilaksanakan bisa lebih fokus dan juga pergerakan orang bisa dibatasi sehingga diharapkan upaya yang dilakukan bisa lebih optimal hasilnya. Jika strategi-strategi ini diterapkan secara konsisten oleh seluruh Bupati/Wali Kota serta dukungan seluruh elemen masyarakat, Gubernur Sugianto Sabran meyakini bahwa dalam waktu 28 hari Kalimantan Tengah bisa bebas kasus baru Covid-19.

Pada siaran pers itu juga Gubernur Sugianto Sabran melalui Tim Komunikasi Publik GTPP Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 22 Juli 2020 pukul 15.00 WIB.

Kabupaten/Kota zona terdampak yaitu sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, di mana Kabupaten Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus, sedangkan Kabupaten Seruyan sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum mencapai 28 hari sehingga belum dikategorikan zona hijau.

Kasus Konfirmasi terdapat penambahan sebanyak 10 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 5 orang, dan di Kabupaten Barito Selatan 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.438 orang menjadi 1.448 orang. Sementara itu Pasien Sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 4 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 1 orang, di Kabupaten Kapuas 2 orang, dan di Kabupaten Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 992 orang menjadi 996 orang.