“Memang dalam perjalanan tentu ada kekurangan-kekurangan, setelah pembagian (bansos tunai Pemprov Kalteng) berjalan, kami tetap validasi, betul tidak yang menerima itu yang berhak menerima. Ada yang menerima bantuan bersamaan, dari Kemensos dan Provinsi, ini kami tolak. Ada juga orang yang telah meninggal,” tutur Gubernur Sugianto.
Senada dengan Gubernur Kalteng, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha pun mengungkapkan bahwa data penerima bansos memang harus terus diperbaiki. “Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, kami mendorong Pemerintah Daerah, khususnya kabupaten/kota untuk segera membereskan kesimpangsiuran data, dengan belajar dari penyaluran tahap pertama. Seperti yang dibilang Pak Gubernur, data ini tidak hanya berguna saat covid ini saja, tapi juga ke depan,” ungkap Asep Rahmat.
Diingatkan pula oleh Korwil II KPK RI, bansos agar disalurkan kepada yang membutuhkan, itu menjadi concern (perhatian) KPK. Mengenai kebijakan jumlah dan bentuk bansos, KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah, yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Namun demikian, tentu saja KPK yang membuat rambu-rambunya agar penyaluran bansos terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Bansos ini satu program yang sangat penting dan sangat cepat, apalagi di masa bencana, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi di sisi lain, ia sangat beresiko terhadap tindak pidana korupsi. Bansos covid-19 memberi kelonggaran kepada Pemerintah Daerah. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas peningkatan pengawasan internal menjadi keharusan, untuk meminimalisasi kekhususan atau fleksibilitas dalam bansos,” tegas Asep.

