Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrument yang responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng ditengah melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Global. Keempat, kepada semua Pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2022 di Prov. Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses Pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2022.
Kelima, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2022 di Prov. Kalteng melalui Bappedalitbang. Keenam, kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 untuk dapat dipacu serapan Anggarannya, sesuai dengan yang direncanakan.
Ketujuh, kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 harus bebas dari praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Delapan, kepada kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Penyelenggaraan Keuangan APBD agar bekerjasama dengan Bank Kalteng.
Sembilan, kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan Bank lain seperti Mandiri, BNI dan BRI. Terakhir, Kepada Bupati/Walikota agar fokus pada penanganan Covid-19 dan lakukan terobosan dan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing.

