H. Sugianto Sabran menyampaikan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Rakornas TPAKD akhir Tahun 2020 lalu, setiap Kepala Daerah diminta untuk melakukan cara-cara yang extraordinary, inovatif dan cepat dalam menjalankan segala kebijakan dan program yang ada, seperti peningkatan literasi keuangan melalui cara yang inovatif, mendorong peran kelompok-kelompok usaha, penguatan infrastruktur keuangan Daerah yang agresif dan peningkatan tingkat Inklusi Keuangan melalui produk dari Lembaga Keuangan yang dapat diakses masyarakat luas.
“Untuk dapat mewujudkan harapan Bapak Presiden tersebut, maka program TPAKD harus berjalan secara merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, pembentukan TPAKD perlu dilakukan di seluruh Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah agar percepatan dan akselerasi berbagai program peningkatan akses”, imbuhnya.
H. Sugianto Sabran menegaskan program TPAKD harus berjalan secara merata di seluruh Daerah. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut juga menginstruksikan agar Kabupaten yang belum melakukan pembentukan TPAKD agar segera melakukan pembentukannya.
Gubernur menjelaskan pada tahap awal, pembuatan Program atau rencanan kerja yang dilakukan oleh seluruh Tim TPAKD sangatlah krusial dan penting, karena hal tersebut yang nantinya akan menjadi acuan oleh seluruh Pengurus dan anggota TPAKD sesuai dengan Program Tematik (Roadmap) TPAKD Tahun 2021-2025.

