Lanjut Bakti bahwa PT. CKS sudah menjalankan kewajibannya untuk membangun Kebun Plasma sesuai Undang-undang yang berlaku sebanyak 20 % dari Kebun Inti dan hal ini melebihi dari 20 %, Luas Kebun Inti ialah 7.031 Ha, jika Kebun Plasma 20 %, maka Kebun Plasma diberikan seluas 1.406,2 Ha tapi fakta dilapangan PT. CKS memberikan Kebun Plasma dengan luasan 5.000 Ha atau 71,2 % dari perhitungan luasan Kebun Inti, sehingga memperoleh apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tangah berupa “Piagam Penghargaan” tertanggal 03 Agustus 2015 dengan Predikat “Perusahaan Perkebunan yang telah melaksanakan pembangunan Kebun untuk Masyarakat sekitar lebih dari 20 % dari Luas Kebun Inti.

Bakti melanjutkan lagi bahwa telah mendapatkan Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No :  /39/HGU/KEM-ART/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Ciptatani Kumai Sejahtera atas Tanah di Kab. Seruyan, Prov. Kalteng pada tanggal 28 Mei 2018 terkait penerbitan HGU PT. CKS yang menyebutkan bahwa PT. CKS telah mengalokasikan pembangun kebun plasma seluas 5.000 Ha dan seluruhnya telah diterbitkan Sertifikat-srtifikat Hak Milik atas nama Para Petani Plasma.

Tambah Bakti bahwa PT. CKS juga memberikan Tali Asih Kemitraan Seluas 200 Ha yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan dengan Koperasi Hapakat Maju Bersama dan telah ditandatangani bersama dengan Keanggotaan terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu dan Desa Derawa dengan masing-masing diberikan luasan 50 Ha/Desa dan Penyerahan Tali Asih Kemitraan 200 Ha tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan disaksikan oleh Muspida Kec. Seruyan Tengah dan Kec. Batu Ampar di Balai Desa Teluk Bayur pada tanggal 12 September 2022.