“Kemaren sore, kita berhasil menangkap AM dan menemukan barang bukti dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian dari pengakuan AM bahwa barang haram tersebut berasal dari EE sehingga kita lakukan penangkapan di rumahnya,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara. www.lintasberita1.com, #PERDI#
Halaman

