“Selanjutnya dua (2) orang bandar judi togel tersebut digelandang oleh aparat menuju Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut,” Gede.
Lanjutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Www.lintasberita1.com, #VANZ#
Halaman

