3. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

4. Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025-2045.

II. Gubernur Kalimantan Tengah dan Partai Demokrat Kalimantan Tengah menandatangani persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah yang masing-masing membahas:

1. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

2. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daira Sentral Kalimantan menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

3. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

Perihal: Penandatanganan Agenda Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

IV. Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah Terkait Empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com