Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Diwung, menyatakan agenda rapat tersebut akan meliputi beberapa hal.
“DPRD Kalimantan Tengah akan menggelar rapat paripurna. Semula dijadwalkan hari ini (Selasa, 23 Juli 2024), tetapi diundur dan dijadwal ulang menjadi besok,” kata Diwung, Selasa (23/07/2024).
Ia juga menyebutkan, rapat tersebut mengundang berbagai instansi dan perangkat daerah di Provinsi Kalteng.
“Seperti Forkopimda Kalteng, anggota pendukung Forkopimda Kalteng, Sekda se-Kalteng, perangkat daerah Kalteng, dan instansi vertikal Kalteng,” pungkas Diwung.
Agenda Rapat Paripurna adalah sebagai berikut:
Pertama – Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng untuk membahas empat rancangan peraturan daerah Provinsi Kalteng yang masing-masing terkait dengan:
1. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Jamkridah Kalteng menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
2. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

