Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Diwung, menyatakan agenda rapat tersebut akan meliputi beberapa hal.
“DPRD Kalimantan Tengah akan menggelar rapat paripurna. Semula dijadwalkan hari ini (Selasa, 23 Juli 2024), tetapi diundur dan dijadwal ulang menjadi besok,” kata Diwung, Selasa (23/07/2024).
Ia juga menyebutkan, rapat tersebut mengundang berbagai instansi dan perangkat daerah di Provinsi Kalteng.
“Seperti Forkopimda Kalteng, anggota pendukung Forkopimda Kalteng, Sekda se-Kalteng, perangkat daerah Kalteng, dan instansi vertikal Kalteng,” pungkas Diwung.
Agenda Rapat Paripurna adalah sebagai berikut:
Pertama – Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng untuk membahas empat rancangan peraturan daerah Provinsi Kalteng yang masing-masing terkait dengan:
1. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Jamkridah Kalteng menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
2. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
3. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
4. Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025-2045.
II. Gubernur Kalimantan Tengah dan Partai Demokrat Kalimantan Tengah menandatangani persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah yang masing-masing membahas:
1. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
2. Perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daira Sentral Kalimantan menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
3. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.
Perihal: Penandatanganan Agenda Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
IV. Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah Terkait Empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

