Penjelasan tersebut terkait fungsi hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pengatur tata kelola air yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti curah hujan, geologi, struktur dasar, dan bentuk lahan.

“Fungsi hidrologi yang dimaksud di sini antara lain kemampuan mengalirkan DAS, menahan curah hujan puncak, melepaskan air secara bertahap, menjaga kualitas air, dan menanggulangi pelepasan air dalam skala besar seperti tanah longsor,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sengkon, juru bicara rapat gabungan tersebut, menyatakan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalimantan Tengah oleh Kementerian Dalam Negeri menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat 11 bab dan 21 pasal.

Lebih jauh, inisiatif pembentukan Badan Riset dan Inovasi Provinsi Kalimantan Tengah (BRID) sebagai badan otonom daerah menunjukkan komitmen untuk memajukan inovasi dan riset di tingkat daerah.

Penandatanganan tiga peraturan daerah tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Jimmy Carter, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. *#TIM#* www.lintasberita1.com