Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Selasa, 04 Februari 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga Raperda yang ditetapkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengakui hak masyarakat hukum adat, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kuwu Senilawati yang menyampaikan pokok-pokok penting dalam Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak-hak kolektif masyarakat hukum adat Dayak, sebagaimana diakui dalam hukum internasional dan nasional, tidak berbeda dengan hak-hak asasi manusia yang diakui secara umum, Hal ini mencerminkan prinsip kebhinekaan bangsa Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh institusi negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,”ucap Kuwu.

Sementara itu, Lohing Simon, juru bicara Pansus Raperda DAS, menegaskan pentingnya menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber air yang krusial bagi kelangsungan hidup manusia, khususnya bagi masyarakat di wilayah hilir.

Penjelasan tersebut terkait fungsi hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pengatur tata kelola air yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti curah hujan, geologi, struktur dasar, dan bentuk lahan.

“Fungsi hidrologi yang dimaksud di sini antara lain kemampuan mengalirkan DAS, menahan curah hujan puncak, melepaskan air secara bertahap, menjaga kualitas air, dan menanggulangi pelepasan air dalam skala besar seperti tanah longsor,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sengkon, juru bicara rapat gabungan tersebut, menyatakan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalimantan Tengah oleh Kementerian Dalam Negeri menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat 11 bab dan 21 pasal.

Lebih jauh, inisiatif pembentukan Badan Riset dan Inovasi Provinsi Kalimantan Tengah (BRID) sebagai badan otonom daerah menunjukkan komitmen untuk memajukan inovasi dan riset di tingkat daerah.

Penandatanganan tiga peraturan daerah tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Jimmy Carter, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. *#TIM#* www.lintasberita1.com