Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Selasa, 04 Februari 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga Raperda yang ditetapkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengakui hak masyarakat hukum adat, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kuwu Senilawati yang menyampaikan pokok-pokok penting dalam Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak-hak kolektif masyarakat hukum adat Dayak, sebagaimana diakui dalam hukum internasional dan nasional, tidak berbeda dengan hak-hak asasi manusia yang diakui secara umum, Hal ini mencerminkan prinsip kebhinekaan bangsa Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh institusi negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,”ucap Kuwu.

Sementara itu, Lohing Simon, juru bicara Pansus Raperda DAS, menegaskan pentingnya menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber air yang krusial bagi kelangsungan hidup manusia, khususnya bagi masyarakat di wilayah hilir.