“Kasus yang kita amankan ini termasuk modus baru, karena para pelaku ternyata menggunakan dokumen Asli tapi ternyata Palsu,” kata Manang.
Maksudnya, ketika si pembuat surat SKSHHK yaitu H. Gazali saat memasukan data secara online totalnnya adalah 0.0199 M3. Tapi pada kenyataannya, setelah data tersebut di download, tersangka kemudian mengedit surat tersebut menjadi 10.8000 M3. Artinya, jumlah kayu yang ada di truck tersebut tidak sesuai dengan ijin yang dimasukan.
“Mereka memang mempunyai industry usaha primer kayu, tapi dengan cara mengakali kuota yang diberikan seperti ini artinya tersangka menebang kayu diluar areal yang diijinkan,” tegas Manang.
“Jadi, dalam kasus ini kerugian bagi Negara diperkirakan kurang lebih Rp. 400.000.000, (Empat Ratus Juta Rupiah) lebih,” jelas Manang.

Selanjutnya, kepada perusahaan yang membeli kayu tersebut dan Dinas terkait akan dipanggil ke Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tambahnya, untuk lebih jauh Tim Satgas Wanalaga Polda Kalteng akan menyasar kepada perusahaan-perusahaan yang lain, untuk mengetahui apakah mereka juga melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dilakukan oleh UD TIGA SAUDARA II tersebut, sehingga nanti bisa diketahui kenapa Hutan di Kalteng semakin lama semakin berkurang.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni, 8 (delapan) buah truck; kurang lebih 99 M3 kayu olahan jenis meranti; 8 (delapan) lembar dokumen kayu berupa SKSHHK; 8 (delapan) lembar dokumen DKO; 8 (delapan) surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB); dan 8 (delapan) buah kunci truck.

