PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Tim Satgas Wanalaga Polda Kalteng 2019 yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, berhasil mengamankan 8 (delapan) buah truck pengangkut kayu yang diduga hasil Illegal Loging, di Jl. Kapten Piere Tandean Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Keberhasilan pengungkapan Illegal Loging tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti, dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (21/11/2019) sekitar jam 11.00 WIB.
Manang menyampaikan, sebelum dilakukan penangkapan Tim Satgas Wanalaga Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa ada truck yang melakukan pengangkutan kayu olahan berbagai ukuran dan jeni dengan tujuan Kota Banjarmasin, serta diduga menggunakan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian, setelah mengamankan saksi-saksi (supir) beserta barang bukti ke Kantor Polda Kalteng untuk pendalaman, ditetapkanlah dua orang tersangka yakni M. Gazali Rahman bin Abam (Alm) sebagai pembuat/penerbit surat SKSHHK, dan H. Nurdin selaku Pemilik kayu dan pemilik UD TIGA SAUDARA II yang beralamat di Desa Pepas Kecamatan Montalat /Tumpung Laung Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, Prov. Kalteng.

Diketahui H. Ghazali adalah orang yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh Dinas yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat SKSHHK.

