Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Sdri. RUSNANINGSIH mengakui bahwa telah melakukan aktifitas ini sejak bulan Februari 2018 dan telah melakukan transaksi jual beli shabu sebanyak 4 kali. Sedangkan sabu diperoleh dari H (masih dalam pencarian/penyelidikan).

Selanjutnya, untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut yang ditangani oleh Subdit 2. www.lintasberita1.com, #PERDI#