Dalam paparannya, Sadu Wasistiono menyatakan bahwa, menurut UU 32 Tahun 2014, urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bersifat opsional, di samping sektor lain seperti pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, industri, dan transmigrasi. Artinya, daerah memiliki keleluasaan untuk memilih urusan pemerintahan yang dapat mendorong perekonomian daerahnya.
“Kendala utama dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan adalah belum adanya kewenangan kabupaten/kota untuk mengatur sub-urusan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, sub-urusan perikanan (pengelolaan dan penataan tempat pelelangan ikan), sub-urusan akuakultur (penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan), sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sub-urusan pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, sub-urusan izin usaha, pengawasan hasil, tempat pemasaran, sub-urusan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan,” kata Sadu.
Selain itu, ia menyatakan bahwa strategi yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain dengan melaksanakan asas tugas pembantuan (bila memungkinkan), memanfaatkan mekanisme pembiayaan (seperti hibah dan bantuan program), dan menggunakan diskresi.
Dalam paparannya tentang Pelaksanaan Kewenangan Subbagian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Matheus Eko Rudianto menjelaskan bahwa kabupaten dan kota yang memiliki kewenangan pengawasan perairan umum pedalaman dapat memperoleh pendapatan daerah melalui denda. Senada dengan itu, Yulianto Araya menegaskan bahwa dalam membuat peraturan perundang-undangan, perlu mempertimbangkan hak asasi manusia, khususnya pelibatan masyarakat, dan memastikan peraturan perundang-undangan tersebut tidak menghambat usaha ekonomi masyarakat.

