Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menghadirkan aplikasi WBS (Whistleblowing System) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan maupun pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait berbagai permasalahan pendidikan di lapangan.
“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” ungkap Reza.
Melalui kebijakan digitalisasi dan pengawasan yang semakin ketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, adil, transparan, dan memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

