“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak strategis, termasuk Komisi III DPRD Kalteng, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo, BPMP Kalteng, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta perwakilan dari PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya dan PT Telkom Indonesia.
Dengan regulasi yang diperketat dan sistem yang semakin transparan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan SPMB 2025/2026 akan mendorong peningkatan partisipasi pendidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com
MMC KALTENG

