Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng secara resmi menyosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026, Kamis (24/4/2025), bertempat di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng.

Sosialisasi ini menekankan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan, sekaligus menjamin akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Plt. Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas, Safrudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yaitu:

Jalur Domisili: minimal 35% kuota untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah; Jalur Afirmasi: minimal 30% bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, Jalur Prestasi: minimal 30% untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik, Jalur Mutasi: maksimal 5% untuk anak guru atau siswa dengan orang tua berpindah tugas.

“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Safrudin. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata.”

Proses pendaftaran akan berlangsung pada 23–26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 1 Juli 2025. Siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025, sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan digelar 8–11 Juli 2025. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 14 Juli 2025.

Pelaksanaan SPMB dilakukan dalam dua moda, yakni daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan infrastruktur memadai akan melaksanakan penerimaan secara daring, sementara sekolah lain dapat melaksanakan secara luring dengan pengaturan antrean dan jadwal yang tertib.

Disdik menegaskan bahwa jalur afirmasi menjadi fokus utama untuk menjamin tidak adanya diskriminasi akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah di tempat terbaik. Tidak ada diskriminasi,” kata Safrudin.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, Disdik mewajibkan setiap sekolah untuk mengumumkan secara terbuka semua informasi penting, termasuk syarat pendaftaran, jalur penerimaan, kuota daya tampung, dan tanggal seleksi, melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari pengawasan, Disdik juga membuka Posko SPMB dan menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak strategis, termasuk Komisi III DPRD Kalteng, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo, BPMP Kalteng, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta perwakilan dari PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya dan PT Telkom Indonesia.

Dengan regulasi yang diperketat dan sistem yang semakin transparan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan SPMB 2025/2026 akan mendorong peningkatan partisipasi pendidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

MMC KALTENG