Selain itu, aspek keempat adalah pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, sedangkan aspek kelima adalah pengelolaan keuangan. Puskesmas berstatus BLUD harus mengelola keuangan secara efektif, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.

Dalam proses pemberian bimbingan dan pendampingan teknis, perlu ditekankan pentingnya evaluasi dan pemantauan. Dinas Kesehatan perlu melakukan penilaian kinerja Puskesmas yang berstatus BLUD secara berkala.

Selain itu, dalam kerangka BLUD, Puskesmas perlu mampu melakukan inovasi dalam pengembangan layanan kesehatan. Inovasi tersebut dapat berupa pembuatan program kesehatan yang menjawab kebutuhan masyarakat, penerapan layanan berbasis teknologi, atau peningkatan mutu layanan melalui standarisasi dan akreditasi.

Untuk mengelola BLUD di Puskesmas dan Labkesda/Labkesmas secara efektif, perlu ditekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Pemerintah secara luas menyadari bahwa semua Puskesmas ingin beralih ke status BLUD.

Satuan kerja dapat ditingkatkan statusnya menjadi BLUD agar dapat bersaing dalam masa bonus demografi mendatang demi pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin BERHARGA (Bermartabat, Elegan, Religius, Tangguh, Amanah, dan Harmonis). *#TIM#* www.lintasberita1.com