Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Pendampingan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Aquarius Palangka Raya pada Selasa, (24/09/2024). Pembukaan dipimpin oleh Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Suyuti menyampaikan bahwa keberadaan Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat merupakan pilar fundamental sistem kesehatan nasional. Agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif, Puskesmas harus beradaptasi dengan berbagai perubahan, salah satunya dengan menerapkan manajemen BLUD.
“Manajemen yang baik dan efisien dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep BLUD, peran dan tantangannya dalam sistem kesehatan, serta bagaimana kita dapat memberikan bimbingan teknis dan dukungan yang efektif,” ujarnya.
Puskesmas yang masuk dalam kategori UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat mengadopsi sistem BLUD untuk mempercepat peningkatan sarana, prasarana, peralatan medis, dan sumber daya manusia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
BLUD merupakan lembaga layanan publik yang berwenang mengelola keuangan dan operasionalnya secara mandiri. Puskesmas yang ditetapkan sebagai BLUD memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya, termasuk alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta pengelolaan sarana dan prasarana. Namun, untuk menjalankan keleluasaan tersebut, puskesmas juga harus mampu mempertanggungjawabkan praktik pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan puskesmas sebagai BLUD dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pemberian layanan kesehatan, jelasnya.
Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memegang peranan penting. Dinas Kesehatan harus berperan sebagai fasilitator, mitra, dan pembina bagi puskesmas yang berstatus BLUD. Dengan memberikan bimbingan teknis yang diperlukan, Dinas Kesehatan dapat mendukung puskesmas dalam memahami dan menerapkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Ada beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian terkait pembinaan dan dukungan teknis yang diberikan Dinas Kesehatan kepada Puskesmas berstatus BLUD. Aspek pertama adalah pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur BLUD. Pengelolaan BLUD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Aspek kedua adalah pengelolaan sumber daya manusia. Puskesmas berstatus BLUD harus menerapkan praktik pengelolaan SDM yang efektif. Hal ini meliputi rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai. Terakhir, aspek ketiga menekankan pentingnya Puskesmas memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di Puskesmas.
Selain itu, aspek keempat adalah pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, sedangkan aspek kelima adalah pengelolaan keuangan. Puskesmas berstatus BLUD harus mengelola keuangan secara efektif, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
Dalam proses pemberian bimbingan dan pendampingan teknis, perlu ditekankan pentingnya evaluasi dan pemantauan. Dinas Kesehatan perlu melakukan penilaian kinerja Puskesmas yang berstatus BLUD secara berkala.
Selain itu, dalam kerangka BLUD, Puskesmas perlu mampu melakukan inovasi dalam pengembangan layanan kesehatan. Inovasi tersebut dapat berupa pembuatan program kesehatan yang menjawab kebutuhan masyarakat, penerapan layanan berbasis teknologi, atau peningkatan mutu layanan melalui standarisasi dan akreditasi.
Untuk mengelola BLUD di Puskesmas dan Labkesda/Labkesmas secara efektif, perlu ditekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Pemerintah secara luas menyadari bahwa semua Puskesmas ingin beralih ke status BLUD.
Satuan kerja dapat ditingkatkan statusnya menjadi BLUD agar dapat bersaing dalam masa bonus demografi mendatang demi pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin BERHARGA (Bermartabat, Elegan, Religius, Tangguh, Amanah, dan Harmonis). *#TIM#* www.lintasberita1.com

