BLUD merupakan lembaga layanan publik yang berwenang mengelola keuangan dan operasionalnya secara mandiri. Puskesmas yang ditetapkan sebagai BLUD memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya, termasuk alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta pengelolaan sarana dan prasarana. Namun, untuk menjalankan keleluasaan tersebut, puskesmas juga harus mampu mempertanggungjawabkan praktik pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan puskesmas sebagai BLUD dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pemberian layanan kesehatan, jelasnya.
Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memegang peranan penting. Dinas Kesehatan harus berperan sebagai fasilitator, mitra, dan pembina bagi puskesmas yang berstatus BLUD. Dengan memberikan bimbingan teknis yang diperlukan, Dinas Kesehatan dapat mendukung puskesmas dalam memahami dan menerapkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Ada beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian terkait pembinaan dan dukungan teknis yang diberikan Dinas Kesehatan kepada Puskesmas berstatus BLUD. Aspek pertama adalah pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur BLUD. Pengelolaan BLUD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Aspek kedua adalah pengelolaan sumber daya manusia. Puskesmas berstatus BLUD harus menerapkan praktik pengelolaan SDM yang efektif. Hal ini meliputi rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai. Terakhir, aspek ketiga menekankan pentingnya Puskesmas memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di Puskesmas.

