Selain itu, aspek lain yang mengkhawatirkan adalah tidak adanya pembatasan penjualan rokok kepada anak-anak secara eceran. Pembicara menekankan bahwa merokok tidak hanya menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi perokoknya tetapi juga bagi orang lain.

Sementara konsumsi rokok di Indonesia meningkat tujuh kali lipat, mencapai 240 miliar batang setiap tahunnya. Jumlah ini setara dengan tingkat konsumsi harian sebesar 658 juta batang rokok, atau dengan kata lain perokok Indonesia membakar uang senilai 330 miliar rupiah setiap harinya.

Perlu diketahui, pada tahun 2010, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar 55 triliun, sedangkan belanja makro akibat tembakau sebesar 245,41 triliun. Terlihat jelas adanya ketimpangan yang signifikan antara pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Daerah, dan Masyarakat perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatur tembakau, termasuk rokok, mengingat tingginya prevalensi penyakit tidak menular yang terkait dengan dampak tembakau. Penelitian menunjukkan bahwa rokok merupakan faktor risiko utama stroke dengan angka kesakitan sebesar 12,1%, hipertensi sebesar 31,7%, dan penyakit jantung sebesar 0,3% (Riskesdas, 2013).

Secara umum kebiasaan merokok masyarakat Indonesia menimbulkan permasalahan kesehatan akibat tingginya tingkat konsumsi rokok. Selain itu, biaya yang terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan merokok dapat menyebabkan penyakit tidak menular (PTM) seperti gangguan pernafasan (COPD, Asma), Penyakit Jantung, Stroke, dan Kanker Paru-paru. Hal ini tidak hanya mencakup biaya pengobatan tetapi juga hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja.