Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, pada Selasa, (17/09/2024), di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi.

Dalam sambutannya, Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyampaikan maksud dan tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Termasuk pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili Dinas ESDM Kalimantan Tengah dengan kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau bantuan hukum (legal assistance/LA) dan/atau pemeriksaan hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta upaya hukum lainnya,” jelasnya.

Diperjelas pula bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mampu memberikan bantuan hukum dalam rangka pengembalian aset milik Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.