
PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Penangkapan Effendi Buhing, dkk, Kinipan oleh aparat kepolisian, menuai berbagai reaksi dari masyarakat, hingga pengguna media sosial Facebook yang menginginkan pembebasan atasnya.
Bahkan ketua DAD Kabupaten Lamandau pun mengeluarkan sebuah video pendek yang menyatakan sikap prihatin atas ditangkapnya warga Kinipan ini.
Sementara DAD Provinsi Kalteng melayangkan surat Penangguhan Penahanan Effendi Buhing, dkk, kepada Polda Kalteng, dengan nomor surat: 153/DAD-KTG/VIII/2020, disampaikan dalam pres rilis DAD Kalteng di Betang Hapakat, RTA. Milono, Kamis (27/08/2020) sore.

Adapun bunyi surat permohonan penangguhan tersebut antara lain:
- Bahwa Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah menghormati proses Hukum terhadap saudara Effendi Buhing, dkk.
- Bahwa Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah meminta Penangguhan Penahanan sesegera mungkin terhadap Effendi Buhing, dkk, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi masyarakat di Kalimantan Tengah dan masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.
- Bahwa Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menjamin para tersangka dapat koorperatif untuk memenuhi proses Hukum adat dan proses Hukum positif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Bahwa penyelesaian sengketa adat akan dilakukan proses penyelesaian Hukum adat dengan membentuk Mantir Basara Hai (Peradilan Let Adat) dan bersedia dalam membantu Hukum adat positif.
Ketua DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Ketua Harian DAD Dr. Andrie Elia Embang, M.Si, menjelaskan maksud dari surat penangguhan ini adalah untuk menjaga kondusifitas daerah, agar tidak sampai terjadi kericuhan.
“Ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas daerah, terutama saat ini kita tengah menghadapi tahapan-tahapan Pilkada Gubernur Kalteng dan Bulati Kotim, agar tahapan terlaksana dengan baik tanpa kendala,” tandasnya.
“Kami berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik, dan kami menghormati jalannya Hukum Positif,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#

