4. Beasiswa pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar:
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.
5. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
7. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
“Melalui pertemuan ini diharapkan nantinya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan seluruh pelaku usaha perikanan Kalimantan Tengah,” ungkap Dian Parta Wijaya.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah berpesan, “Semoga ke depannya kita bisa bekerja sama dalam membangun dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah, terutama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada nelayan tetapi juga seluruh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah.”

