Peserta dapat membayar sebagian manfaat JHT jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Menerima manfaat JHT dalam tingkat tertentu, sampai dengan 30% dari total JHT, dan sampai dengan 10% yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah atau keperluan lain berdasarkan ketentuan pensiun.

Dian Parta Wijaya berkata, “Ada juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja dengan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan tentang Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:

1. Santunan Kematian Rp 20.000,000,-

2. Santunan berkala Rp 12.000.000.-.

3. Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-