Foto bersama Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap dan rekan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya (IN)/Foto/Tim/lintasberita1.com
Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Diane Barta Wijaya selaku Kepala Seksi Rekrutmen Peserta BPJS. P. Raya dan rombongan dibawa di sektor perikanan komersial wilayah Dislutkan. Kalimantan Tengah, (6/2/2022).
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya mengadakan pertemuan dan mengunjungi Dislutkan, Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka pengenalan produk ketenagakerjaan jaminan sosial bagi tenaga kerja tidak dibayar di sektor kelautan dan perikanan. Produk yang diperkenalkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu manfaat tunai yang langsung diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja (PHK, pensiun dan meninggalkan Indonesia tetap) dan penarikan sebagian. untuk karyawan dengan masa kerja minimal 10 tahun.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cab. P.Raya memperkenalkan produk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah bidang kelautan dan perikanan/Foto/Tim/lintasberita1.com
Besarnya perolehan JHT sama dengan nilai kumulatif dari seluruh kontribusi yang diberikan ditambah hasil pengembangan yang dicatat dalam rekening pribadi peserta dan dibayarkan segera. Manfaat JHT dapat langsung dibayarkan apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).
Peserta dapat membayar sebagian manfaat JHT jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Menerima manfaat JHT dalam tingkat tertentu, sampai dengan 30% dari total JHT, dan sampai dengan 10% yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah atau keperluan lain berdasarkan ketentuan pensiun.
Dian Parta Wijaya berkata, “Ada juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja dengan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan tentang Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
1. Santunan Kematian Rp 20.000,000,-
2. Santunan berkala Rp 12.000.000.-.
3. Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
4. Beasiswa pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar:
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.
5. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
7. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
“Melalui pertemuan ini diharapkan nantinya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan seluruh pelaku usaha perikanan Kalimantan Tengah,” ungkap Dian Parta Wijaya.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah berpesan, “Semoga ke depannya kita bisa bekerja sama dalam membangun dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah, terutama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada nelayan tetapi juga seluruh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah.”