” Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha MIGAS di Kalimantan Tengah, dapat mempedomani peraturan tentang penerbitan surat rekomendasi pendistribusian dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga dapat tepat sasaran kepada masayarakat yang membutuhkan.” tutup rawang.
www.lintasberita1.com #TIM#
Halaman

