Ditambah pula dengan minimnya infrastruktur umum dan persebaran Penyalur BBM yang belum merata, maka yang dialami oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah BBM dengan harga yang cukup tinggi serta kesulitan dalam memperolehnya.

Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 telah menetapkan konsumen pengguna yang berhak menerima Jenis BBM Tertentu ini, sehingga tidak semua konsumen pengguna BBM dapat memperoleh BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, selain itu Pemerintah juga mengatur tata cara untuk mendapatkan Jenis BBM Tertentu tersebut yaitu dengan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah atau Instansi terkait.

Selanjutnya BPH Migas menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 dengan tujuan, memberikan petunjuk teknis kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Pelabuhan Perikanan dalam menerbitkan surat rekomendasi.

Hal ini tidak lain demi pelaksanaan subsidi di bidang BBM yang tepat sasaran, agar masyarakat yang ekonominya belum mapan dapat menikmati subsidi energi khususnya Bahan Bakar Minyak dan membantu kebutuhan ekonomi.

Dilain sisi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindrustrian Kota Palangka Raya Rawang saat membacakan sambutan walikota Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) RI karena Palangka Raya telah ditunjuk selaku tuan rumah.