PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Sosialiasi Implementasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, di di Aula Gedung Golden Christian School. Rabu (28/04/2021)

Dalam agenda Sosialiasi Implementasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tersebut nampak hadir anggota DPR RI Komisi VII Willy M. Yoseph dan Komite BPH MIGAS RI di Kota Cantik Palangka Raya serta perwakilan OPD se Kalimantan Tengah.

Dalam sambutanya Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa diwakili oleh Komite BPH Migas M Lobo Balia menyampakian bahwa Sosialiasi Implementasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang dimana Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI”.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa dengan luasnya wilayah NKRI, tentunya masih banyak terdapat wilayah yang masyarakatnya belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM (yang disebut oleh Undang Undang sebagai komoditas vital masyarakat) yang seharusnya dapat diakses dengan mudah dan dengan harga yang sama di seluruh wilayah NKRI. Sehingga apa yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah kenyataan bahwa BBM masih merupakan komoditas mewah bagi sebagian masyarakat yang tinggal di Kepulauan, Daerah Terpencil, Daerah Terluar dan Daerah Terdepan tersebut.