Dijelaskan, ketiga layanan dasar tersebut diatur lebih lanjut sehingga mencakup minimal 13 rincian. Rinciannya adalah penyiapan kajian risiko bencana, komunikasi informasi dan pendidikan risiko bencana, penyiapan rencana penanggulangan bencana, penyiapan rencana kontinjensi, pelatihan pencegahan dan mitigasi, gladi bersih kesiapsiagaan bencana, operasi pengendalian dan penyediaan fasilitas kesehatan. infrastruktur kesiapsiagaan bencana, penyediaan alat pelindung diri dan kesiapsiagaan bencana, respons cepat terhadap kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas, respons cepat darurat bencana, pengaktifan sistem komando penanggulangan darurat bencana, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
Dijelaskannya, dalam sistem penganggaran kita, ada dua jenis pelayanan dasar: Kegiatan dan Sub Kegiatan. Oleh karena itu, pedoman bagi pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari risiko dan dampak bencana dinilai relatif cukup dari sudut pandang regulasi.
Salah satu prinsip utama penanggulangan bencana adalah cepat dan akurat. Ketika membahas prinsip-prinsip yang benar dalam penanggulangan bencana, penting untuk menyoroti pentingnya lokasi atau tempat yang tepat. “Kami sangat mengapresiasi SPM Sub Bidang Bencana yang mengawali proses penyusunan kajian risiko bencana, sehingga menghasilkan Peta Bahaya, Peta Kerentanan, Peta Kapasitas, dan Peta Risiko.” Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa melakukan kajian risiko bencana memberikan pedoman mendasar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana untuk mencapai prinsip-prinsip yang sesuai, khususnya dalam hal lokasi atau bencana yang tepat.

