Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat Bencana (TRC) – Bimbingan Teknis Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar Tahun 2023 diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) di Hotel Luwansa, Palangka Raya Raya pada Senin (20/11/2013).

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalimantan Tengah diwakili oleh Alpius Patanan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, menyatakan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini mencakup pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penanggulangan bencana. Hal ini mencakup memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terkena dampak dan pengungsi terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, dan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Penting juga untuk mengalokasikan dana yang cukup untuk penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penanganan Bencana juga memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bencana Daerah Kabupaten/Kota.” Sub-SPM Penanggulangan Bencana terdiri atas tiga jenis layanan Esensial, antara lain layanan informasi bencana, layanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.”