Untuk itu mengenai IPI kelompok II ini dalam hubungannya dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 3 yaitu Pinsip Kewajaran Kelompok II ini di pandang wajar diberlakukan bagi mahasiswa atau orang tua mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke atas untuk memberikan kontribusi cukup besar untuk pengembangan UPR sekarang dan akan datang.
www.lintasberita1.com #RSM#
Halaman

