Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya isu penolakan IPI baru-baru ini, berimbas terhadap penurunan peminat masyarakat masuk UPR.

Yang mana sebelum adanya isu tersebut mencuat, UPR masuk di peringkat teratas dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) wilayah Barat tahun 2021 yang dibuka sejak tanggal 17 Mei 2021 kemarin.

“Kelulusan mahasiswa jalur mandiri tidak ada hubungannya dengan besaran IPI, karena IPI hanya akan berlaku jika mahasiswa sudah dinyatakan lulusan seleksi (Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 10 Ayat 4),” Ucap Rektor Upr.

Lebih lanjut, untuk lulusan seleksi ditentukan oleh kemampuan mereka dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarankan oleh panitia SMMPTN BKS Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa ada 2 kelompok besaran IPI yaitu Kelompok I dan Kelompok II yaitu besaran IPI kelompok I adalah Rp. 0 kemudian besaran IPI kelompok II berkisar Rp. 1.500.000 – Rp. 17.000.000 untuk program studi non kedokteran dan Rp. 150.000.000 untuk kedokteran.

Besaran IPI kelompok I (Rp. 0) ini untuk mengakomodir mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai tingkat kemampuan ekonomi menengah kebawah (sebagaimana yang diinginkan oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Pasal 10 Ayat 2).

Besaran IPI kelompok II lebih ditujukan bagi mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke atas.