PALANGKA RAYA. lintasberita1.com –
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di masing masing Fakultas yang ada di universitas palangka raya dengan tegas menyakatakan sikap untuk tidak menolak adanya kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Universitas Palangka Raya (UPR). Rabu (09/06/2021) Siang.

Pernyataan Sikap dan dukungan tersebut ditunjukan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani bersama Gubernur dan Wakil Gubernur BEM dimasing-masing Fakultas.

Yang dimana Salah satu isi surat pernyataan yang dibacakan secara langsung oleh Gubernur BEM FISIP UPR, Ronaldi Muher berbunyi bahwa atas nama BEM FISIP UPR, berdasarkan pertemuan antara Dekanat dan Perwakilan BEM pada hari Rabu, tanggal 9 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruang Dekan tentang klarifikasi isu penolakan Iuran Pembangunan Institusi (IPI).

“Dengan ini menyatakan sikap TIDAK MENOLAK kebijakan IPI 2021 di Universitas Palangka Raya. Kami akan tetap mendukung kebijakan Universitas Palangka Raya, dan berharap semua ini bermanfaat untuk masa depan UPR JAYA RAYA.” Tegas Ronaldi Muher.

Adanya surat pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur BEM dimasing-masing Fakultas tersebut mendapat apresiasi langsung oleh Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, MSi.

“saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh BEM dimasing-masing Fakultas. Jika dilihat informasi terakhir, IPI maupun UKT masih terjangkau jika dibandingkan dengan Universitas yang lain,” kata Rektor ketika diwawancarai media.

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya isu penolakan IPI baru-baru ini, berimbas terhadap penurunan peminat masyarakat masuk UPR.

Yang mana sebelum adanya isu tersebut mencuat, UPR masuk di peringkat teratas dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) wilayah Barat tahun 2021 yang dibuka sejak tanggal 17 Mei 2021 kemarin.

“Kelulusan mahasiswa jalur mandiri tidak ada hubungannya dengan besaran IPI, karena IPI hanya akan berlaku jika mahasiswa sudah dinyatakan lulusan seleksi (Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 10 Ayat 4),” Ucap Rektor Upr.

Lebih lanjut, untuk lulusan seleksi ditentukan oleh kemampuan mereka dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarankan oleh panitia SMMPTN BKS Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa ada 2 kelompok besaran IPI yaitu Kelompok I dan Kelompok II yaitu besaran IPI kelompok I adalah Rp. 0 kemudian besaran IPI kelompok II berkisar Rp. 1.500.000 – Rp. 17.000.000 untuk program studi non kedokteran dan Rp. 150.000.000 untuk kedokteran.

Besaran IPI kelompok I (Rp. 0) ini untuk mengakomodir mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai tingkat kemampuan ekonomi menengah kebawah (sebagaimana yang diinginkan oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Pasal 10 Ayat 2).

Besaran IPI kelompok II lebih ditujukan bagi mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Untuk itu mengenai IPI kelompok II ini dalam hubungannya dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 3 yaitu Pinsip Kewajaran Kelompok II ini di pandang wajar diberlakukan bagi mahasiswa atau orang tua mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke atas untuk memberikan kontribusi cukup besar untuk pengembangan UPR sekarang dan akan datang.

www.lintasberita1.com #RSM#