Berkenaan dengan sosialisasi dan partisipasi, Pergub tersebut mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota di Kalteng untuk menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi itu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Terkait pembiayaan, pelaksanaan Pergub Kalteng tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 43 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Agustus 2020.
Www.lintasberita1.com #Diah#

