Tertuang dalam Pergub Kalteng 43 Tahun 2020 ini, 3 (tiga) pihak atau subyek pengaturan yang memiliki kewajiban masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan. Ketiga pihak tersebut, yaitu: (1) perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan); (2) pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan, (3) pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).

Pergub Kalteng tersebut juga mengatur mengenai berbagai kewajiban serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum. Selain itu, diatur juga penerapan Protokol kesehatan dalam hal melakukan olahraga, secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum. Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bersama dengan TNI/POLRI.

Pergub 43 Tahun 2020 ini mengatur pula sanksi tegas yang dikenakan bagi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi-sanksi yang diberikan, antara lain denda administrasi berupa uang, kerja sosial, teguran tertulis, pencabutan izin jabatan/operasional, penutupan atau penyegelan tempat, dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS. Khusus untuk denda administrasi akan masuk ke kas daerah.