Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari mengatakan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum sangatlah miris. Sebab orang yang tahu hukum harusnya taat hukum. Jurnalis dari media mainstream kredibel dan karya jurnalistiknya dilindungi UU Pers seharusnya diperlakukan dengan baik.
“Kami sangat mengecam atas peristiwa doxing (ancaman) yang dialami Jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan. Dan kami akan lakukan upaya hukum jika memang ini benar benar terjadi,” ujar Awi sapaan akrab yang juga jurnalis senior Metro TV di Palangkaraya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).
Selain memberikan kecaman terhadap oknum Kejari tersebut, Tantawi juga merilis sikap resminya yang digarap menjadi 7 poin pernyataan.
Atas dugaan intimidasi terhadap Jurnalis MNC Media, Sigit Djakwan, terkait pemberitaan Kajari Kobar,
IJTI Kalteng menyatakan sikap sebagai berikut :
- IJTI Kalteng mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis MNC Media yang dilakukan oleh oknum Pegawai Kejari Kobar.
- Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air, khususnya di Kalteng.
- Mendesak kepolisian menindak para oknum yang melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
- Polisi dan aparat lainnya sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
- Meminta kepada pimpinan atau atasan oknum yang diduga mengintimidasi jurnalis agar memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
- Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
- Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Kalteng agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Palangka Raya, 1 Juni 2020
Pengda IJTI Kalteng
Tantawi Jahari Imam M M
Ketua Sekretaris
Dugaan ancaman itu terjadi lantaran Sigit Dzakwan memberitakan Kajari Kobar Dandeni Herdiana (DH) positif COVID-19 dari hasil swab pertama yang diumumkan Gugus Tugas Covid-19 Kobar pada 29 Mei 2020 malam.
Merasa tak terima dengan pemberitaan tersebut, salah seorang staf kejaksaan meminta Sigit menghapus berita tersebut. Sigit pun menolaknya karena yang ditulis itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.

