KOTA WARINGIN BARAT, lintasberita1.com – Buntut ancaman oleh staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Sigit Dzakwan melalui telephon sellulernya pada Jumat (27/5) malam sekitar pukul 23.30 akan menemui babak baru. Pasalnya, selain tanggapan serius dari kantor pusat MNC Media di Jakarta, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng juga memberikan tanggapan yang sama bahkan mengecam tindakan oknum itu.

Persoalan ini berawal ketika Sigit Dzakwan yang merupakan Wartawan resmi dari MNC Media memberitakan tentang dugaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun terpapar virus corona. Dalam pemberitaan itu, Sigit sudah mengirim pesan singkat (WA) kepada Kajari guna menanyakan isu Covid-19 yang menimpanya namun tidak ada balasan.

Padahal, banyak pihak menilai virus corona itu bukan aib, karena sudah banyak para pejabat yang terpapar justru memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas agar lebih intens dalam mentaati anjuran dari pemerintah tentang pencegahan covid-19 ini.

Menurut Sigit, sebelum berita itu dikirim ke meja redaksi dirinya harus melengkapi keterangan dari narasumber yang ada pada berita tersebut. Ini menunjukkan kaidah jurnalistik seorang wartawan harus terpenuhi meski sebenarnya ia sudah mengantongi data otentik yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.