
PALANGKA RAYA, lintasberita1.com, Terbunuhnya orang utan bernama Baen (20), di PT Wana Sawit Subur Lestari (PT. WSSL) II, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruya pada Minggu, 1/7/2018 lalu, sempat menyita perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, orang utan termasuk salah satu jenis yang sudah dilindungi oleh Pemerintah.
Perhatian besar pun juga ditunjukkan oleh Kapolda Kalteng dalam konferensi pers tentang TP Pembunuhan di Wilkum Polres Seruyan, Kamis (12/7/2018).

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Anang Revandoko melalui Kabag Humas Polda Hendra Rochmawan mengatakakan, Kami Polda Kalteng dan Polres Seruyan mempunyai Komitmen yg tinggi untuk berusaha menangkap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi khususnya orang utan ini.

“Saat ini Polri sudah memeriksa berbagai pihak sebagai saksi, diantaranya adalah karyawan PT WSSL, KLHK dan masyarakat sekitar dimana lokasi TKP mayat orang utan tersebut ditemukan.” Ungkap Hendra.

Ia melanjutkan, Pihak PT WSSL sangat Koperatif disamping memberikan informasi yg memudahkan Polisi dalam penyelidikan, Sejak awal mula mayat Baen ditemukan, kemudian dalam pelaksanaan pengolahan tempat kejadian perkara dilingkungan PT WSSL. Dalam hal ini pelapornya adalah PT Wssl.
“Perusahaan ini juga sangat aktif dalam perlindungan orang utan yang ada di Kalimantan khususnya di wilayah tersebut. Dan sampai saat ini belum kami temukan indikasi keterlibatan dari pihat perkebunan di TKP.” Terang Kabag Humas Polda.

