Palangka Raya, www.lintasberita1.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026), dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin.

Mewakili pihak eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Anang menjelaskan bahwa naskah Raperda yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.